Gak Terima Pemilik Anjing Divonis 18 Bulan, Pengunjung Sidang Cakap Kotor Usai Sidang

Nggak terima terdakwa Eva Donna Sinulingga, pemilik anjing diberi nama si 'Bogel' divonis bersalah dan diganjar 18 bulan (1,5 tahun) penjara, salah seorang pengunjung sidang, Rabu (29/11/2023), di Cakra 4 PN Medan teriak-teriak 'cakap kotor'.

topmetro.news – Nggak terima terdakwa Eva Donna Sinulingga, pemilik anjing diberi nama si ‘Bogel’ divonis bersalah dan diganjar 18 bulan (1,5 tahun) penjara, salah seorang pengunjung sidang, Rabu (29/11/2023), di Cakra 4 PN Medan teriak-teriak ‘cakap kotor’.

“Pak Hakim…! Keluarga terdakwa bukannya tidak berduka dengan anak yang meninggal kena rabies. Wakil Tuhan klian. Pakai otak klien,” teriak wanita lanjut usia berkaos kuning itu sambil menunjuk-nunjuk majelis hakim yang akan meninggalkan ruang sidang.

Spontan Hakim Ketua Oloan Siahaan menegurnya.

Namun suara pengunjung sidang tersebut semakin tinggi. “Apa…?! Kau punya hak, aku punya hak. Pakek otak kau?” pekiknya sembari memukul sandaran bangku pengunjung sidang.

Beberapa petugas satuan pengaman (satpam) pun mencoba menenangkan emosi wanita lanjut usia itu. “Hakim pat** kau!” timpalnya lagi dengan menggunakan Bahasa Karo.

Tidak sampai di situ. Pengunjung itu pun kemudian kembali berteriak. “Hakim tai* kau…! Enak aja kau memutuskannya ya? Donna (terdakwa) punya anak. Kau yang masuk penjara biar kau tau macam mana rasanya,” katanya.

Salah seorang wanita paruh baya pun mendekatinya kemudian mengarahkan perempuan yang emosi itu keluar dari ruangan sidang.

Upaya Hukum

Padahal sebelum membacakan amar putusan, hakim ketua menanyakan tim penasihat hukum terdakwa dimotori Francine Widjojo apakah persidangan nantinya berjalan tertib atau tidak.

“Kalau tidak tertib biar kami tunda pembacaan putusan. Bila tidak terima, ada upaya hukum,” tegas Oloan Silalahi didampingi Ahmad Sumardi dan M Nazir.

“Aman Yang Mulia,” timpal Francine Widjojo.

Lalai

Sementara sebelumnya, hakim ketua dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Eva Donna Sinulingga diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU. Karena kesalahannya (kealpaannya), menyebabkan orang lain mati.

Dari fakta-fakta terbukti di persidangan, anjing peliharaan terdakwa bernama ‘Bogel’, yang menggigit anak berusia 10 tahun, Kamis sore (26/6/2021) lalu, mengandung virus rabies. Terdakwa tidak bisa membuktikan kalau si ‘Bogel’ telah vaksin sebelum peristiwa penggigitan terhadap korban.

Majelis hakim juga mengenyampingkan asumsi, bila anjing menggigit orang tidak mati setelah 14 hari, tidak rasional. Sebaliknya mereka sependapat dengan pendapat ahli, Prof Umar Zein.

Bahwa gigitan anjing tidak harus dalam. Sedikit pun bisa berdampak serius, karena air.liur mengandung virus rabies bisa menyebar ke jaringan otak korbannya.

Selain itu, terdakwa warga Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan tersebut tidak mengikat atau memasukkan si ‘Bogel’ ke dalam kandang.

Apalagi di daerah Eva Donna Sinulingga merupakan pemukiman penduduknya ramai.

Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Beberapa pekan sebelumnya, Joyce Sinaga didampingi Arta Sihombing menuntut terdakwa agar dipidana 2,5 tahun penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment